Sangatta Utara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-5 Tahun 2026 dengan mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 24 Mei 2026, bertempat di Jalan Hidayatullah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pendidik, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya peran pendidikan dalam membentuk generasi yang berkualitas, berkarakter, serta memiliki rasa cinta tanah air yang kuat.
Dalam sambutannya, Agusriansyah Ridwan menyampaikan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Menurutnya, kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas pendidikan yang mampu mencetak generasi yang cerdas, berakhlak, dan memiliki semangat kebangsaan.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik, merata, dan mampu membentuk karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Agusriansyah.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat upaya penanaman wawasan kebangsaan di tengah masyarakat. Regulasi ini menjadi penting mengingat tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang menuntut generasi muda memiliki kemampuan akademik sekaligus karakter kebangsaan yang kuat.
Kegiatan sosialisasi dipandu oleh moderator Syahril Sasmita, yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif sehingga peserta dapat memahami substansi perda secara lebih mendalam.
Sebagai pemateri pertama, Dr. Ulfa Jamilatul Farida menjelaskan pentingnya pendidikan sebagai sarana pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk pribadi yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa penguatan wawasan kebangsaan perlu ditanamkan sejak dini melalui lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Nilai-nilai seperti persatuan, toleransi, gotong royong, dan cinta tanah air harus terus dipelihara agar generasi muda mampu menghadapi berbagai tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
“Pendidikan yang berkualitas harus mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kebangsaan yang kuat. Inilah yang menjadi salah satu tujuan penting dari perda ini,” jelasnya.
Sementara itu, pemateri kedua, Akhmad Wasrip, memaparkan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 dalam kehidupan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, hingga masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan peserta didik dalam mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sinergi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal menjadi sangat penting untuk menciptakan generasi yang berkarakter dan berdaya saing.
“Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat, penguatan wawasan kebangsaan menjadi kebutuhan yang sangat penting. Pendidikan harus menjadi benteng dalam menjaga nilai-nilai persatuan dan identitas bangsa,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan akses pendidikan, pembentukan karakter peserta didik, hingga strategi penguatan wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa DPRD Kalimantan Timur akan terus mendorong kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan karakter kebangsaan. Ia menilai bahwa pendidikan merupakan sektor strategis yang harus mendapatkan perhatian bersama demi menciptakan generasi penerus yang siap menghadapi tantangan masa depan.
Di akhir kegiatan, Agusriansyah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui pendidikan yang baik dan wawasan kebangsaan yang kuat, kita dapat membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, serta memiliki komitmen untuk membangun daerah dan bangsa. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus kita jaga dan wujudkan,” tutupnya.
Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami substansi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan serta penguatan persatuan dan kesatuan bangsa di Kalimantan Timur.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex