Dua tahun lalu, di gedung parlemen Senayan, Presiden Prabowo Subianto bersumpah memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan undang-undang "dengan selurus-lurusnya". Kalimat itu begitu sering kita dengar sampai terasa seperti formalitas. Padahal di situlah inti jabatan Presiden dalam negara hukum yaitu kekuasaannya besar, tetapi terikat.
Tepat pada tanggal 20 Oktober ini, pemerintah tentu sibuk menyusun daftar capaian. Swasembada pangan, Makan Bergizi Gratis, sekolah yang direnovasi. Tidak ada yang salah dengan itu. Hanya saja, publik tampaknya membaca rapor dengan cara lain. Survei SMRC mencatat kepuasan terhadap Presiden yang sempat menyentuh 81,2 persen pada November 2025 kini tinggal 44,5 persen. Para ahli yang dihimpun lembaga Celios dan Kabinet Bayangan lebih pelit lagi yaitu 2,8 dari 10.
Wakil Presiden Gibran menjawab bahwa kritik akan dibalas dengan kerja. Penulis kira persoalannya justru bukan dengan konteks kerja. Yang kurang adalah rem. Dalam dua tahun ini, kekuasaan eksekutif tumbuh lebih cepat ketimbang pagar-pagar yang semestinya membatasinya, dan tulisan ini membaca gejala tersebut dengan menggunakan Kacamata Hukum Tata Negara.
Kabinet Gemuk, Hukumnya Menyusul Belakangan
Kita sering lupa bahwa amandemen UUD 1945 dulu dimaksudkan untuk memurnikan sistem presidensial. Saldi Isra, yang lama meneliti soal ini sebelum duduk sebagai hakim konstitusi, kurang lebih menggambarkannya dengan perumpamaan bahwa presiden boleh kuat, asalkan di hadapannya ada parlemen yang berani dan pengadilan yang merdeka. Kuat, bukan berarti tanpa batas.
Pemerintahan ini justru memulai langkahnya dengan menghapus batas. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara mencabut plafon 34 kementerian, dan lahirlah kabinet paling gemuk sejak Reformasi. Kebiasaan menambah kursi itu ternyata belum berhenti. Jumat, 16 Oktober lalu, Presiden melantik dua Wakil Menteri Pertahanan baru, padahal di saat yang sama kementerian diminta berhemat. YLBHI juga mempersoalkan badan reforma agraria yang sudah punya ketua, sementara undang-undang dan perpres tata kelolanya belum terbit.
Bagi orang hukum, urutan itu janggal. Jimly Asshiddiqie sudah lama mengajarkan bahwa dalam negara hukum, kewenangan lahir dari aturan, bukan aturan yang dicarikan setelah kursinya terisi. Kalau urutannya dibalik, kita sedang bergeser pelan-pelan dari rechtsstaat ke machtsstaat, dari negara hukum ke negara kekuasaan yang kebetulan masih fasih berbahasa hukum.
Contoh paling terang adalah Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 64 Tahun 2024 jelas meminta anggotanya diangkat paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik. Kenyataannya, pengangkatan itu molor hampir dua tahun. Susi Dwi Harijanti, guru besar HTN Universitas Padjadjaran, menyebutnya bermasalah secara formil. Memang undang-undang itu tidak memuat sanksi. Tapi sejak kapan tidak ada sanksi berarti boleh dilanggar?
Ketika Parlemen Ikut Berbaris
Rem berikutnya mestinya DPR. Masalahnya, hampir semua partai kini duduk satu meja dengan pemerintah, dan oposisi nyaris tinggal nama. Bruce Ackerman dalam The New Separation of Powers (2000) sudah mengingatkan risiko ini bahwa begitu presiden juga menguasai mayoritas parlemen, pemisahan kekuasaan tetap ada di atas kertas, tetapi berhenti bekerja dalam kenyataan.
Akibatnya terasa dari cara undang-undang dibuat. Kita masih ingat revisi UU TNI tahun lalu yang dibahas terburu-buru dan tertutup sampai mahasiswa turun ke jalan. Bulan lalu polanya terulang. UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan 22 September, dan menurut catatan lembaga bantuan hukum, pembahasannya tak sampai dua minggu. Lembaga pelaksananya pun diberi wewenang membuat keputusan final yang tak bisa ditinjau pihak luar.
Padahal Mahkamah Konstitusi sudah memberi pedoman yang terang sejak putusan Cipta Kerja (Nomor 91/PUU-XVIII/2020). Partisipasi publik harus bermakna yaitu warga berhak untuk didengar, pendapatnya berhak dipertimbangkan, dan kalau ditolak, ia berhak tahu alasannya. Undang-undang yang dikebut tanpa ketiganya barangkali lolos prosedur, tetapi fondasi konstitusionalnya keropos.
Kim Lane Scheppele punya istilah yang pas untuk gejala ini, autocratic legalism. Demokrasi tidak dirobohkan lewat kudeta, tetapi digerogoti lewat prosedur yang tampak sah. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menambahkan hal yang kerap dilupakan yaitu demokrasi hidup dari kesediaan penguasa menahan diri, tidak memakai semua kewenangan hanya karena ia bisa. Dua tahun ini, kesediaan itu terasa makin tipis.
Asap kebakaran hutan dan lahan tahun ini memperlihatkan wajah yang sama dari sisi lain. Kementerian Kesehatan mencatat 12,5 juta warga di tujuh provinsi terdampak dengan Korban sebanyak 283 ribu jiwa lebih pertanggal 13 Oktober 2026 menjadi korban ISPA. Namun yang lebih dulu diseret ke meja hijau justru petani kecil, sementara sembilan korporasi baru ditetapkan tersangka pada pertengahan Oktober, Sepengetahuan Penulis bahwa saat ini sudah 223 orang sudah menjadi tersangka, sementara korporasi baru sembilan, dan namanya pun belum dibuka ke publik. Lebih ironis lagi, menurut Walhi, ada perusahaan yang sudah divonis sejak 2022 tetapi belum membayar ganti rugi, dan lahannya kembali terbakar tahun ini. Jimly Asshiddiqie lewat gagasan Green Constitution mengingatkan bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 adalah hak konstitusional warga, bukan sekadar urusan teknis kehutanan. Pemerintah lamban dalam menyelesaikan persoalan ini, kebijakan yang tidak dieksekusi bukan lagi soal kelalaian administrasi. Itu pembangkangan terhadap negara hukum.
Yang masih bisa diandalkan tinggal Mahkamah Konstitusi. Kamis, 15 Oktober lalu, MK menyatakan UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu dua tahun untuk merevisinya. Kabar baik, tentu. Namun kita juga ingat, putusan Cipta Kerja dulu dijawab dengan Perppu. Menaruh seluruh beban pengawasan di pundak satu lembaga itu berisiko, sebab lembaga itulah yang kemudian paling diincar untuk dilemahkan.
Jalan Pulang
Carl J. Friedrich pernah merumuskan konstitusionalisme secara sederhana yakni pembatasan kekuasaan yang efektif dan teratur. Kata terpenting di situ, menurut Penulis, adalah efektif. Konstitusi yang hanya dikutip di podium, tetapi dilangkahi di meja keputusan, tidak lagi membatasi apa-apa.
Mahfud MD lewat disertasinya tentang politik hukum sudah lama menunjukkan bahwa watak hukum mengikuti watak politiknya. Politik yang demokratis cenderung melahirkan hukum yang responsif, sedangkan politik yang memusat melahirkan hukum yang elitis. Dengan koalisi sebesar sekarang, wajar jika kita khawatir hukum makin sering ditulis untuk kenyamanan penguasa ketimbang untuk warga.
Lalu, apa yang bisa dilakukan di tahun ketiga? Mulailah dengan bercermin pada struktur sendiri. Setiap kementerian, wakil menteri, dan badan baru sebaiknya diaudit secara terbuka dengan rumusan dasar diperlukan atau tidak, apa dasar hukumnya, berapa ongkosnya. Setelah itu, hentikan kebiasaan mengebut undang-undang. Buka naskah akademiknya, lakukan uji publik dengan sungguh-sungguh, dan jalankan “Putusan MK”, termasuk soal peradilan militer, tanpa akal-akalan.
DPR juga perlu ingat bahwa ia dipilih untuk mengawasi, bukan sekadar mengamini. Ruang kritik warga pun harus dijaga, karena itulah bentuk pengawasan yang paling murah sekaligus paling jujur.
Dua tahun memang bukan waktu yang pendek, tetapi juga belum terlambat untuk berbelok. Montesquieu menulis, agar kekuasaan tidak disalahgunakan, kekuasaan harus dihentikan oleh kekuasaan. Kerja keras tetap penting. Namun kerja keras tanpa koreksi hanya membuat kita tiba lebih cepat di tempat yang salah. Ukuran keberhasilan Prabowo-Gibran pada akhirnya bukan seberapa besar kuasa yang berhasil dihimpun, melainkan seberapa rela kuasa itu dibatasi.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex