Kukar, Ahad, 5 Januari 2025. Anggota Dewan yang akrab disapa Firnadi mengadakan kegiatan sosialisasi perda di Kecamatan Tenggarong, beliau sebagai anggota dewan provinsi dapil IV Kutai Kartanegara menyampaikan perda Nomor 04/2022, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika prekursor narkotika dan psikotropika.
Firnadi Ikhsan, S.Pi menyampaikan bahwa "Bahaya narkoba tidak bisa diremehkan, sekali mencoba maka korbannya akan kecanduan, hal ini dapat menyebabkan dampak yang sangat fatal. Apalagi jika sampai mengenai anak-anak kita, pemuda generasi penerus.
Firnadi Ikhsan mengatakan, sosper ini bagian dari upaya mengantisipasi terhadap bahaya dari narkoba. Bahaya narkoba dapat merusak dan menghancurkan generasi bangsa, untuk itu persoalan narkoba ini harus dicegah bersama sama agar generasi penerus bangsa bisa selamat dari dampak bahaya penggunaan barang tersebut.
“Harapan kita anak-anak muda dapat mengisi aktifitasnya yang bermanfaat, jauh dari narkoba dan sejenisnya, untuk itu penguatan disimpul dikeluarga dan masyarakat dalam upaya menanggulangi bahaya narkoba sangatlah penting, mengutamakan tindakan pencegahan dan rehabilitasi bagi yang terkena,” kata Firnadi Ikhsan.
Segala pihak diharapkan turut berperan dalam memerangi dan mengantisipasi peredaran narkotika, semakin marak peredarannya maka semakin tinggi tingkat kriminal akan terjadi dilingkungan.
“Bimbingan orang tua, masyarakat sekitar, turut membantu mencegah atau memulihkan dampak narkoba, dan membentengi dari segala pihak pengedar maupun pengguna yang ingin merusak" Demikian ujarnya.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex