SANGATTA UTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 pada Minggu, 16 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula BPU Kecamatan Sangatta Utara ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Acara dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta berbagai elemen warga yang peduli terhadap upaya penanggulangan narkotika. Kegiatan dipandu oleh Bella Putri sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Dr. Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Keberadaan Perda ini, menurutnya, menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur.
“Perda ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi komitmen bersama untuk menjaga generasi muda Kaltim dari ancaman narkoba. Masyarakat memiliki peran besar dalam deteksi dini dan pelaporan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua pemateri utama:
Sebagai bagian dari penguatan pemahaman, agenda Studi Kasus turut diberikan kepada peserta. Dalam sesi ini, peserta diajak menganalisis contoh nyata kasus penyalahgunaan narkoba yang pernah terjadi di daerah lain, termasuk bagaimana pola awal perilaku penyimpangan muncul serta langkah penanganan yang dapat dilakukan masyarakat. Sesi ini mendapat respons sangat antusias karena memberikan gambaran nyata dan mudah dipahami.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta banyak bertanya mengenai ciri-ciri awal pengguna narkoba, mekanisme pelaporan aman, serta bagaimana keluarga dapat berperan lebih efektif sebagai lingkungan perlindungan.
Di akhir kegiatan, Dr. Agusriansyah menyampaikan harapan agar masyarakat semakin memahami isi Perda dan terus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta seruan untuk terus menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex