BORNEOKEKINIAN, KUKAR : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai PKS, H. SUBANDI, SE., MAP, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Bertempat di Desa Kota Bangun 3, Kutai Kartanegara padda Tanggal 10 November 2024 pukul 15.30 WITA.
Dalam pemaparannya, H. SUBANDI menegaskan bahwa "Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya". Ungkapnya
Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan program-program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait narkotika. Perda ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika, meningkatkan keamanan, serta menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Sebagai Penutup H. SUBANDI menyampaikan pesan penting pada kelompok pemuda dan masyarakat “Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas”
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex