Samarinda, 11 Desember 2025, Sungai Mahakam, urat nadi kehidupan dan ekonomi Kalimantan Timur, kini mengirimkan sinyal bahaya yang tidak terbantahkan. Di tengah derasnya aktivitas sektor ekstraktif, penurunan kualitas air semakin nyata. Kondisi ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan cermin dari gap antara kebijakan publik yang progresif dan implementasi di lapangan yang stagnan.
Dalam perspektif Teori dan Praktik Kebijakan Publik, instrumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejatinya adalah perwujudan prinsip kepatuhan prediktif dan tata kelola lingkungan yang baik (good environmental governance). Namun, realitas di Kaltim menunjukkan bahwa AMDAL kini berisiko tereduksi menjadi sekadar ritual administratif, bukan lagi alat pengambilan keputusan yang strategis.
Instrumen Hukum yang Perlu Diaktivasi
*Kaltim memiliki perangkat hukum yang kuat. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit memberikan mandat penting: jika daya tampung lingkungan telah terlampaui, izin lokasi wajib ditolak. Mandat ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Data yang mengkhawatirkan seharusnya menjadi pemicu otomatis bagi penerapan regulasi ini. Ketika laporan menunjukkan 11 anak sungai Mahakam melampaui baku mutu air limbah—dengan tingkat kekeruhan dan pH di luar ambang batas—maka seharusnya ada jeda regulasi (mandatory stop) dalam pemberian izin baru.
Sayangnya, proses perizinan berjalan seolah mengabaikan data pencemaran. Eksekutif daerah memiliki peran vital dalam pengambilan keputusan strategis. Perda 11/2020 telah memberikan instrumen kebijakan yang kuat kepada Kepala Daerah untuk mengelola izin berdasarkan ambang batas pencemaran. Instrumen ini perlu diaktivasi sebagai bentuk kewajiban regulatif.
Transparansi sebagai Pilar Kepercayaan
Masalah implementasi semakin diperburuk oleh isu transparansi. Lebih dari seribu Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif, namun banyak di antaranya tidak memublikasikan dokumen AMDAL-nya. Keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam tata kelola lingkungan yang baik. Tanpa transparansi, proses perizinan kehilangan legitimasi di mata publik dan memunculkan erosi kepercayaan.
Apalagi, praktik pemberian rekomendasi teknis sebelum dokumen AMDAL rampung menunjukkan bahwa prioritas kecepatan investasi berisiko mengalahkan prioritas perlindungan ekosistem. Kemudian, isu konsultasi publik. Ketika pertemuan AMDAL diadakan tanpa melibatkan masyarakat desa yang terdampak langsung—mereka yang lahannya terdampak, dan airnya tercemar—maka proses partisipasi hanyalah formalitas belaka. Partisipasi yang bermakna (meaningful participation) adalah esensi demokrasi lingkungan yang harus ditegaskan kembali.
Jalan Keluar: Memperkuat Kualitas dan Kewenangan
Mahakam kini membutuhkan tindakan nyata berbasis kebijakan yang konsisten, bukan janji.
Penguatan Fungsi Anggaran: Fungsi Anggaran Legislatif perlu diperkuat dengan mengalokasikan sumber daya yang memadai dalam APBD, misalnya minimal Rp60 miliar, untuk membangun sistem pemantauan kualitas air Mahakam secara real-time yang terintegrasi dan transparan bagi publik. Data real-time adalah dasar bagi kebijakan yang akuntabel.
Penegakan Hukum Preventif: Pemerintah Provinsi harus mengambil kebijakan strategis, misalnya membekukan sementara rekomendasi izin lokasi bagi seluruh usaha yang belum mengunggah AMDAL digital secara lengkap dan valid. Langkah ini adalah implementasi prinsip kehati-hatian secara konkret.
Mempertegas Komitmen Eksekutif: Otoritas eksekutif didorong untuk memperkuat komitmen pada penegakan regulasi. Pengambilan keputusan izin harus didasarkan pada prinsip tanggung jawab negara dalam perlindungan ekologis, di mana penolakan menjadi kewajiban regulatif ketika ambang pencemaran terlampaui.
Kaltim memiliki regulasi yang progresif, namun tanpa konsistensi dalam penegakannya, kebijakan tersebut hanya akan menjadi teks mati. Jika kita terus menganggap AMDAL sebagai urusan "setengah hati," maka potensi kerugian ekologis dan ekonomi jangka panjang bagi Mahakam akan jauh melampaui keuntungan jangka pendek sektor ekstraktif.
Mahakam tidak sedang membutuhkan janji, tetapi konsistensi kebijakan dan tindakan nyata.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex