Salah satu stigma yang paling sering dilekatkan kepada pengacara keluarga adalah anggapan bahwa kehadiran pengacara identik dengan mempercepat perceraian. Tidak jarang muncul pernyataan sinis bahwa “kalau sudah ke pengacara, berarti rumah tangga itu sudah tidak mau diselamatkan lagi.” Pandangan ini keliru, menyederhanakan persoalan, dan mengaburkan peran profesional dalam penanganan konflik keluarga.
Dalam praktik hukum, pengacara justru bukan aktor yang menentukan runtuh atau bertahannya sebuah rumah tangga. Keputusan untuk bercerai hampir selalu lahir jauh sebelum seseorang mendatangi kantor pengacara. Ia tumbuh dari konflik yang berlarut, komunikasi yang buntu, kelelahan emosional, hingga kegagalan berulang dalam upaya memperbaiki hubungan. Pengacara hadir setelah keputusan itu secara psikologis dan faktual telah diambil, bukan pada fase ketika relasi masih bisa dipulihkan secara emosional.
Kesalahpahaman ini muncul karena publik sering kali mencampuradukkan fase konflik rumah tangga dengan fase penyelesaian hukum. Padahal, keduanya adalah ranah yang berbeda dan membutuhkan pendekatan profesi yang berbeda pula. Ketika pasangan suami istri masih berada pada tahap mencari titik temu, masih ingin berdamai, dan masih membuka ruang rekonsiliasi, peran yang paling relevan bukanlah pengacara, melainkan konselor keluarga, psikolog, atau mediator non-litigasi. Pada fase ini, persoalan utamanya bukan hukum, melainkan relasi, emosi, trauma, dan pola komunikasi.
Sebaliknya, ketika konflik telah sampai pada titik di mana perdamaian tidak lagi mungkin, atau ketika keberlanjutan hubungan justru menimbulkan ketidakadilan, ketidakamanan, dan kerugian, baik bagi pasangan maupun anak, maka persoalan itu berubah menjadi persoalan hukum. Di sinilah pengacara menjalankan perannya secara sah dan etis: mengurus akibat hukum dari sebuah keputusan yang sudah ada, bukan menciptakan keputusan itu sendiri.
Fakta ini juga sejalan dengan sistem hukum di Indonesia. Perceraian bukanlah peristiwa privat semata, melainkan peristiwa hukum yang hanya sah jika diputus oleh pengadilan bagi perkawinan yang tercatat. Bahkan ketika perkara sudah diajukan ke pengadilan, hukum acara tetap mewajibkan upaya mediasi sebagai bagian dari proses. Artinya, sistem hukum sendiri tidak pernah menutup pintu perdamaian hanya karena pengacara terlibat. Justru negara secara eksplisit memerintahkan hakim dan para pihak untuk terlebih dahulu mencoba berdamai.
Dalam konteks ini, peran pengacara sering kali disalahpahami. Pengacara tidak bekerja untuk “memisahkan”, melainkan untuk menjaga agar perpisahan—jika memang tak terelakkan—tidak melahirkan ketidakadilan baru. Ada hak-hak yang harus dilindungi: hak anak atas pengasuhan dan nafkah, hak ekonomi para pihak, serta kepastian status hukum pasca perceraian. Tanpa pendampingan hukum yang memadai, pihak yang lebih lemah justru berpotensi menjadi korban kedua setelah konflik rumah tangga itu sendiri.
Pengacara keluarga yang profesional tidak berdiri di atas kepentingan emosional klien semata, melainkan pada prinsip hukum, kepatutan, dan etika profesi. Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia mewajibkan pengacara bertindak jujur, bertanggung jawab, dan menjaga martabat profesi. Itu berarti pengacara tidak boleh memprovokasi perceraian, tidak boleh memanipulasi konflik, dan tidak boleh menjadikan penderitaan keluarga sebagai komoditas. Yang wajib dilakukan adalah memberikan nasihat hukum yang proporsional dan membantu klien mengambil langkah paling aman secara hukum.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah “perlukah ke pengacara atau tidak?”, melainkan “di fase apa persoalan rumah tangga ini berada?”. Jika masih ada ruang untuk menyelamatkan hubungan, maka jalur konseling dan psikologis adalah pilihan yang bijak. Namun jika konflik telah berujung pada keputusan berpisah, atau jika hak anak dan pihak tertentu terancam, maka menghindari pengacara justru bisa memperpanjang ketidakpastian dan ketidakadilan.
Meluruskan salah kaprah ini penting, bukan hanya untuk menjaga martabat profesi pengacara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat agar tidak salah langkah. Perceraian bukan dimulai di pengadilan dan tidak diciptakan oleh pengacara. Pengadilan dan pengacara hanyalah instrumen terakhir untuk memastikan bahwa akhir dari sebuah perkawinan tidak berubah menjadi awal dari masalah hukum yang lebih besar.
Jika Anda atau keluarga Anda berada pada situasi konflik rumah tangga yang telah memasuki ranah hukum—baik terkait perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, maupun pembagian harta bersama, pendampingan hukum yang tepat menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Bagi Anda yang berada di Samarinda dan Kalimantan Timur, MIQ Law Firm siap membantu memberikan konsultasi hukum keluarga secara profesional, objektif, dan beretika. Konsultasi yang tepat sejak awal akan membantu Anda memahami posisi hukum, risiko, serta langkah terbaik yang dapat ditempuh.
Silakan menghubungi kami melalui kanal resmi miqlaw.com untuk penjadwalan konsultasi hukum keluarga.
Konsultasi hukum bisa menghubungi:
Instagram : miq_lawfirm
WhatsApp : 0813-4914-2024
oleh : Muhammad Iqbal, S.H.,M.H
Managing MIQ Law Firm
Pengacara LPPA Bina Aisyah Kaltim
#PengacaraKeluargaSamarinda
#PengacaraPerceraianSamarinda
#PengacaraSamarinda
#KonsultasiHukumKeluarga
#KonsultasiPerceraian
#PengacaraKalimantanTimur
#AdvokatSamarinda
#HukumKeluarga
#HakAsuhAnak
#NafkahAnak
#HartaGonoGini
#PengadilanAgama
#MediasiPerceraian
#MiqLawFirm
#KantorHukumSamarinda
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex