Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Aturan Ketat Penggunaan Dana RT: Tak Boleh Hanya untuk Satu Bidang

aturan-ketat-penggunaan-dana-rt-tak-boleh-hanya-untuk-satu-bidang

Kutai Timur -  Kepala Desa Swarga Bara, Wahyuddin Usman, menegaskan bahwa penggunaan dana RT tahun 2025 harus mencakup beberapa indikator sekaligus dan tidak boleh difokuskan hanya pada satu kegiatan. Aturan ini menjadi penekanan penting agar anggaran tidak habis hanya untuk satu kebutuhan, terutama pembangunan fisik yang bernilai besar.

Ia mencontohkan, ada RT yang mengusulkan perbaikan satu ruas jalan dengan nilai mencapai Rp250 juta. Menurut aturan, permintaan tersebut tidak dapat disetujui karena seluruh anggaran tidak boleh dipusatkan pada satu pekerjaan saja. “Enggak boleh. Dana itu harus mencakup beberapa indikator, tidak hanya satu bidang,” ujarnya.

Untuk proyek besar seperti perbaikan jalan atau drainase, Wahyuddin menyampaikan bahwa pelaksanaannya harus bertahap dan membutuhkan kolaborasi. Pemerintah desa, kabupaten, bahkan provinsi, termasuk dana CSR, dapat saling mendukung agar proyek tetap berjalan meski anggaran desa terbatas.

“Kolaborasi ini penting. Walaupun sedikit-sedikit, yang penting ada yang bisa dikerjakan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa anggaran desa pada dasarnya merupakan penyesuaian yang tidak selalu sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu, masyarakat diminta memahami kondisi dan tidak hanya menuntut pembangunan fisik tanpa melihat kemampuan anggaran. “Kalau bicara keinginan, anggaran tidak akan pernah cukup. Jadi kita harus realistis,” jelasnya.

Wahyuddin berharap RT dapat mengusulkan program yang lebih komprehensif, misalnya menggabungkan perbaikan lingkungan dengan pemberdayaan ekonomi dan kegiatan sosial. Dengan demikian, dana RT benar-benar mampu memberi manfaat yang lebih merata.(ADV)

Tags : Kutai Timur
Bagikan :

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex