Sangatta, - Kebijakan penggunaan teknologi pengawasan waktu kerja yang dikenal sebagai Jam OPA oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) di Kutai Timur resmi mendapat penolakan tegas dari pemerintah daerah. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, telah mengeluarkan perintah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menelusuri prosedur kebijakan tersebut, menyusul kekhawatiran dampaknya yang berpotensi mengganggu hak-hak fundamental pekerja.
Menanggapi perintah tersebut, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, bergerak cepat dan menilai kebijakan Jam OPA yang diterapkan PT PAMA bermasalah secara mendasar. Menurutnya, teknologi pengawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bahkan tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Roma dengan tegas meminta manajemen PT PAMA untuk segera mengevaluasi total penggunaan teknologi tersebut.
“Kami minta penggunaan Jam OPA dievaluasi total. Ini menyangkut kemanusiaan. Tidak semua hal bisa diukur melalui alat digital, terlebih yang berdampak pada hak pekerja,”jelasnya.
Kritik ini diperkuat oleh laporan yang diterima Disnakertrans dari serikat pekerja. Penggunaan Jam OPA ternyata kerap menyebabkan operator kehilangan hak-hak fundamentalnya, termasuk uang hadir harian hingga upah lembur. Masalah ini muncul karena sistem Jam OPA dinilai terlalu sensitif dalam mendeteksi durasi istirahat pekerja, yang disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Setelah melakukan kajian internal dan mendengarkan keluhan pekerja, Disnakertrans Kutim memutuskan untuk mengambil langkah konkret dan mendesak. Pihaknya akan segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada PT PAMA agar segera menghentikan sementara (moratorium) penggunaan Jam OPA di lingkungan kerja mereka.
Langkah moratorium ini akan diikuti dengan permintaan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Evaluasi yang diminta oleh Disnakertrans akan mencakup berbagai aspek, mulai dari aspek privasi pekerja, dampaknya terhadap kesejahteraan, hingga legalitasnya dalam konteks Perjanjian Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Disnakertrans berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap inovasi teknologi yang diterapkan di lingkungan kerja harus berorientasi pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Teknologi harus mempermudah, bukan menekan pekerja. Pekerja bukan robot,” tandas Roma.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex