Kutai Timur - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan komposisi tenaga kerja 80 persen lokal dan 20 persen luar daerah, akan diawasi secara ketat oleh tim pengawasan Perda.
Ardiansyah menyebut, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.
“Sudah, kita buka saja di Perdanya, ada enggak sanksinya? Kalau ada pelanggaran, ya tinggal dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada dewan pengawasan Perda, yang bertugas memastikan setiap perusahaan di wilayah Kutim mematuhi isi regulasi tersebut.
“Nanti yang melakukan pengawasan dan penegakan itu kan dewan pengawasan Perda,” ujarnya.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membuat tafsir baru di luar apa yang sudah diatur dalam Perda. Segala bentuk penindakan akan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang tertulis, agar pelaksanaannya tetap objektif dan transparan.
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan, ya lihat saja di Perdanya. Semua sudah diatur di situ, tinggal dijalankan,” tegas Ardiansyah.
Langkah pengawasan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menegakkan keadilan dan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, sebagaimana amanat Perda 80:20.
Ardiansyah berharap, seluruh perusahaan di Kutim dapat bekerja sama untuk menerapkan aturan tersebut secara konsisten, guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex