SANGATTA – Bupati Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui peluncuran Rencana Aksi Daerah Strategi Anak Tidak Sekolah (RAD-ATS). Bertempat di Hotel Victoria dalam kegiatan tersebut, Bupati menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dukcapil, DPMD, hingga Ketua RT sebagai ujung tombak informasi di tingkat lapangan.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Departemen Pendidikan yang telah mendukung program APS (Aksi Pendidikan Sekolah). Menurutnya, perjuangan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan bukan hal baru, sebab sejak 2010 Kutai Timur telah mengampanyekan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD sesuai mandat Undang-Undang Pendidikan Nasional 2003.
Bupati kemudian menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Sejak tahun 2010, insentif guru dan penyediaan fasilitas sekolah terus ditingkatkan berdasarkan pembagian zonasi. Bahkan, biaya pendidikan di perguruan tinggi daerah STIE dan STIP saat ini digratiskan sebagai upaya meminimalisir beban ekonomi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menyediakan seragam, tas, hingga buku gratis untuk siswa agar tidak ada alasan pendidikan dianggap mahal.
Lebih jauh, Bupati menyoroti rendahnya daya tampung sekolah negeri yang memicu sebagian siswa beralih ke swasta. Ia memastikan sejak 2022 pemerintah juga memberikan insentif bagi guru sekolah swasta agar tidak memberatkan biaya pendidikan bagi siswa. “Yang menjadi persoalan bukan biaya, tapi daya tampung gedung sekolah kita,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menginstruksikan Dinas Pendidikan agar segera mempersiapkan dasar regulasi untuk program Wajib Belajar 13 Tahun yang rencananya akan diterapkan di Kutai Timur. Sementara itu, Dukcapil diminta segera mendata keluarga secara akurat hingga by name dan by address untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terlewatkan. “Saya ingin bertemu langsung keluarga yang mengalami kasus anak tidak sekolah,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti temuan kasus anak tidak sekolah di sekitar kawasan TPA dan sejumlah wilayah desa serta anak dari keluarga pemulung dan pekerja pendatang. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Satpol PP melakukan pengecekan lapangan secara langsung tanpa menunggu validasi data tiga tahunan. Ia juga menekankan pentingnya peran RT dalam mendeteksi warga yang mengalami masalah putus sekolah, kemiskinan, dan stunting, mengingat adanya kucuran dana Rp250 juta per RT.
Selain itu, Bupati menyoroti permasalahan administrasi kependudukan akibat pernikahan di bawah tangan yang menyebabkan anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Kondisi tersebut berdampak pada hak mereka untuk mengakses pendidikan. Ia meminta Kementerian Agama dan gereja memberikan edukasi terkait aturan perkawinan dan bekerjasama dengan Dukcapil untuk penyelesaian administrasi.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex