Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Bentengi Generasi Muda! DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Sangatta Utara

entengi-generasi-muda-dprd-kaltim-sosialisasikan-perda-anti-narkoba-di-sangatta-utara

Sangatta Utara, 2 Mei 2025 — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriasnyah Ridwan, S.IP., M.Si, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di Kantor BPU, Kecamatan Sangatta Utara, dan dihadiri oleh masyarakat setempat serta sejumlah tokoh pemuda dan perangkat daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Dr. Agusriasnyah Ridwan menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. “Perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua elemen agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah secara maksimal,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kompeten. Pemateri pertama, Jihan Raihannah Arkam, S.Ked, memaparkan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah.

Sementara itu, Muhammad Fikri Ghozali, S.IP, selaku pemateri kedua, menjelaskan secara rinci isi dan substansi dari Perda Nomor 4 Tahun 2022. Ia juga menyampaikan peran serta masyarakat yang diatur dalam perda ini, mulai dari pelaporan hingga partisipasi dalam program pencegahan berbasis komunitas.

Diskusi yang dipandu oleh moderator Ainun Putri berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan dan menyampaikan aspirasi terkait permasalahan narkoba di lingkungan mereka.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terlibat aktif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur, khususnya di Sangatta Utara.

Tags : Kutai Timur Kalimantan Timur DPRD Kaltim SOSPER perda sangata
Bagikan :
Get In Touch

Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117

0895340878244

mediaborneokekinian@gmail.com

Follow Us
Kategori

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex