Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Fitri Maisyaroh: PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Merusak Moral dan Berdampak Negatif terhadap Pendidikan

fitri-maisyaroh-pp-nomor-28-tahun-2024-berpotensi-merusak-moral-dan-berdampak-negatif-terhadap-pendidikan

Samarinda – Anggota Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur Fitri Maisyaroh tegaskan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja berpotensi merusak moral dan berdampak negatif terhadap pendidikan.

Fitri berpendapat bahwa kebijakan ini dapat mengganggu tujuan utama pendidikan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Fitri mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai implementasi Peraturan Pemerintah ini.

Penyedia Alat Kontrasepsi

Dalam Peraturan ini mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi.

“Membangun peradaban yang baik salah satunya adalah dengan membangun remaja yang memiliki attitude positif. Bukan dengan memfasilitasi alat kontrasepsi yang berpotensi mendorong perilaku seks bebas. Mau dibawa kemana bangsa ini? Kita harus membangun budaya positif di kalangan remaja,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Fitri mengkritik Ayat 4 dari PP No. 28/2024 yang mencakup pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, fokus utama harus pada pendidikan kesehatan reproduksi, bukan pada pemberian alat kontrasepsi kepada remaja. I

a mengutip pengalaman negara-negara Barat, seperti Skotlandia dan Inggris, yang mengalami masalah dengan penyakit menular seksual serta perdebatan tentang penyediaan kondom di Chicago.

“Di beberapa negara Barat, seperti yang terjadi di Chicago, penyediaan kondom menjadi perdebatan besar karena menimbulkan masalah kesehatan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bukanlah solusi yang efektif,” ucapnya.

Pentingnya Kajian Mendalam tentang PP No.28/2024

Fitri juga menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap PP No. 28/2024 untuk menghindari kesalahpahaman. Ia meminta agar ada penjelasan yang jelas dari Peraturan Menteri terkait, baik dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia lebih memilih agar kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini terhapuskan dan fokus pada deteksi dini penyakit, screening, pengobatan, dan konseling.

“Perlu ada penjelasan dari Peraturan Menteri yang sesuai dengan bidangnya. Namun, lebih baik jika kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini dihilangkan. Fokus kita seharusnya pada deteksi dini penyakit, screening, pengobatan, dan konseling,” tegasnya.

Peduli Kesehatan bagi Generasi Muda

Kritik yang Fitri Maysaroh sampaikan mencerminkan kepedulian mendalam terhadap dampak jangka panjang dari kebijakan kesehatan bagi generasi muda.

Dengan harapan agar mempertimbangkan kebijakan ini lebih matang, dan langkah-langkah yang berjalan benar-benar bermanfaat dan tidak berdampak negatif pada pendidikan dan moral bangsa

Tags : Balikpapan Berau Samarinda Tenggarong Paser Mahulu
Bagikan :
Get In Touch

Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117

0895340878244

mediaborneokekinian@gmail.com

Follow Us
Kategori

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex