SAMARINDA SEBERANG, 27 Januari 2025 –
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, H. Subandi, SE., M.A.P, Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PKS, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022. Perda ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
Acara yang berlangsung pada Senin malam pukul 19.00 WITA di Kecamatan Samarinda Seberang ini dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga terkait. Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri utama, yaitu Muhammad Iqbal, SH dan Syamsu Alam, S.Pd, dengan Muhammad Wildam Al-Anzhari, SH bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, H. Subandi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. “Perda ini menjadi pedoman penting dalam upaya kita untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Muhammad Iqbal, SH, sebagai pemateri pertama, memaparkan isi Perda No. 4 Tahun 2022 secara mendetail, termasuk langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas narkotika.
Sementara itu, Syamsu Alam, S.Pd, pemateri kedua, menyoroti dampak negatif penyalahgunaan narkotika, khususnya pada generasi muda. “Generasi muda adalah masa depan bangsa. Jika mereka terjerat narkotika, maka dampaknya akan sangat buruk bagi masa depan kita semua,” ujarnya. Ia juga memberikan tips praktis untuk membangun ketahanan keluarga dalam menghadapi ancaman narkotika.
Acara yang dipandu oleh Muhammad Wildam Al-Anzhari, SH sebagai moderator berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan dan diskusi dari peserta yang hadir.
H. Subandi berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami urgensi dari Perda No. 4 Tahun 2022 serta mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi Kalimantan Timur dari ancaman narkotika. Dengan sinergi yang baik, kita bisa mewujudkan masa depan yang lebih cerah dan generasi yang bebas dari narkoba,” tutupnya.
Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, yang mengaku semakin paham akan pentingnya peran mereka dalam memerangi narkotika di lingkungan masing-masing.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex