Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Kasus Dugaan Penipuan dan penggelapan Travel Haji dan Umroh di Samarinda, Kerugian Jamaah Capai Milayaran rupiah himbau Penegak Hukum Cepat bertindak

kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-travel-haji-dan-umroh-di-samarinda-kerugian-jamaah-capai-milayaran-rupiah-himbau-penegak-hukum-cepat-bertindak

Samarinda, 11 September 2025 – calon jemaah haji dan umroh asal Samarinda mengalami kekecewaan mendalam setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh biro perjalanan  PT. Travel Alwan Zahira. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kronologi Kasus

Pada tahun 2019 CA (47) dan SA (70) mendaftarkan haji furoda kepada PT. Travel Alwan Zahira Travel Haji dan Umroh dengan besaran biaya masing masing sebesar Rp. 250.000.000 dan telah di setor untuk dana awal sebesar Rp.150.000.000, kemudian telah dilakukan pembayaran setoran awal untuk keduanya menjadi Rp.300.000.000 dengan adanya perjanjian bahwa akan diberangkatkan pada tahun 2020.

pada tahun 2020 keberangkatan haji furoda dibatalkan karena ada nya pandemi covid 19 dan keputusan menteri agama No 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji namun di tahun 2020 ini tidak ada informasi sama sekali dari PT. Travel Alwan Zahira mengenai penundaan tersebut.

pada tahun 2022 PT Alwan Zahira menginformasikan bahwa CA(47)  dan SA(70) telah terdaftar untuk keberangkatan haji furoda sehingga diinformasikan untuk melunasi sisa biaya keberangkatannya yang seharusnya sebesar Rp.100.000.000 menjadi Rp.150.000.000 dengan alasan bahwa terdapat kenaikan keberangkatan haji furoda menjadi Rp.300.000.000 pada tahun 2022 sehingga CA ( 47)  dan SA (70)  tidak sanggup dan meminta pengembalian dana akan tetapi PT. Travel Alwan Zahira tidak dapat memenuhi hal tersebut dan hanya memberikan janji akan mengembalikkan dana sebesar 50% nya saja dari setoran awal, adapun pengembalian hanya diberikan Rp. 80.000.000 untuk CA(47) dan SA(70), sehingga pengembalian tersebut belum sampai 50% sebagaimana yang dijanjikan

Laporan Korban

Beberapa korban berinisial CA (47) dan SA (70) bersama jemaah lain telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kuasa hukum korban, Muqsith An Naafi menyebut dugaan penipuan dan penggelapan ini berpotensi menyeret lebih banyak jemaah lain.
Dalam laporan berbeda ada 3 orang yang menjadi korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang mencapai Rp. 500.000.00 dan ada 5  orang lagi yang telah melapor ke polresta Samarinda dengan total kerugian mencapai Rp. 1.413.000.000

“Total kerugian seluruh korban ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dan meminta pengembalian dana jamaah,” tegas Muqsith An naafi.

Tuntutan dan Harapan

Kuasa hukum serta keluarga jemaah menuntut:
1. Pemilik PT.Travel Alwan Zahira, Yusuf Dedy Fahcroni, segera mengembalikan dana jamaah.
2. Kementerian Agama RI membentuk tim investigasi serta mencabut izin AZ Travel bila terbukti melanggar hukum.
3. Komisi VIII DPR RI membentuk tim pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan travel haji dan umroh.
4. Asosiasi Penyelenggara Haji & Umroh (AMPHURI, AMPUH, ASPHURINDO, HIMPUH, SAPUHI, KESTHURI, GAPHURA) melakukan evaluasi dan memanggil manajemen PT. Travel  Alwan Zahira.
5. Pemerintah Daerah Kaltim, DPRD Provinsi, serta instansi terkait turut memanggil dan menekan pihak travel agar bertanggung jawab.
6. meminta aparat hukum segera bergerak agar jangan sampai ada korban lagi di  samarinda terkait  perusahaan travel haji dan umroh yang seperti ini menipu banyak warga dan masyarakat Samarinda.

Para korban juga menyampaikan permohonan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung mengawasi travel haji dan umroh furoda di seluruh Indonesia, agar kasus serupa tidak lagi terulang dan merugikan masyarakat.

Kondisi Terkini

Pantauan di lapangan, kantor PT.Travel Alwan Zahira yang berlokasi di Jalan AM Sangaji, Samarinda, tampak tertutup dan tidak beroperasi seperti biasanya. Hal ini menambah keresahan para korban yang sudah lama menanti kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.


kami membuka nomor HP aduan korban PT. TRAVEL ALWAN ZAHIRA agar berani melaporkan karena kami meyakini masih banyak korban yang belum melapor.

____

Kontak

Kuasa Hukum MIQ Law Firm  
[+62 813-4914-2024]

Tags : Samarinda rilis haji
Bagikan :
Get In Touch

Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117

0895340878244

mediaborneokekinian@gmail.com

Follow Us
Kategori

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex