KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberian honor bagi pendamping program bantuan keuangan khusus RT. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari perwakilan desa maupun kecamatan.
Basuni menyampaikan bahwa pemberian honor bagi pendamping dibedakan berdasarkan tingkatan tugasnya. Pendamping yang bekerja di level desa tetap diperbolehkan mendapatkan honor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketentuan ini sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan desa yang memberikan ruang bagi desa untuk menganggarkan biaya operasional pendampingan.
Sementara itu, pendamping yang berada di tingkat kecamatan maupun kabupaten tidak masuk dalam skema honor. Basuni menegaskan bahwa tugas pendamping di dua level tersebut telah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai aparatur, sehingga tidak dapat diberikan tambahan honor dari program Dana RT.
“Pendamping di kecamatan dan kabupaten tidak bisa menerima honor karena itu sudah menjadi bagian dari tupoksi mereka,” jelasnya.
Meski tidak menerima honor, Basuni menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan dukungan operasional untuk kelancaran pendampingan. Dukungan tersebut salah satunya berupa biaya perjalanan dinas atau biaya lapangan yang dapat digunakan saat harus turun melakukan monitoring atau asistensi.
Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat agar pengelolaan anggaran tetap berada pada jalur yang benar serta menghindari potensi pelanggaran administrasi. Kejelasan mekanisme pendampingan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program.
Basuni juga mengingatkan bahwa fungsi pendamping, baik di desa maupun kecamatan dan kabupaten, sangat penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur. Karena itu, meskipun tanpa honor tambahan, pendamping kecamatan dan kabupaten tetap diharapkan menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah desa dan seluruh pemangku kebijakan diharapkan dapat memahami perbedaan skema honor pendamping, sehingga pelaksanaan program bantuan RT dapat berjalan lebih tertib, jelas, dan sesuai regulasi.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex