Sangatta Utara, 29 Juni 2025 — Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika terus digaungkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-6 yang digelar pada hari Minggu, 29 Juni 2025, di Jalan Hidayatullah No. 12, Sangatta Utara.
Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Perda ini merupakan komitmen bersama untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.
Dua pemateri dihadirkan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta, yaitu Jihan Raihanah Arkam, S.Ked yang membahas dampak kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, serta Muhammad Fikri Ghozali yang menyoroti aspek hukum dan upaya preventif yang bisa dilakukan masyarakat. Kegiatan ini dipandu oleh Putri Ainun DG Malimpo selaku moderator.
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam menciptakan benteng perlindungan terhadap bahaya narkoba. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengimplementasikan Perda ini agar Kalimantan Timur terbebas dari ancaman narkotika.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat semakin meningkat dan peredaran narkoba dapat ditekan, demi terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari narkotika.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex