Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, Beri Tanggapan Terkait RUU Perubahan UU TNI
Samarinda, 17 Maret 2025 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tanggapan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin malam (17/03/2025).
Agusriansyah merespons penjelasan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait revisi tiga pasal dalam RUU tersebut. Dasco menjelaskan bahwa revisi ini mencakup perubahan pada tiga pasal, yakni mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Menanggapi hal tersebut, Agusriansyah mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, semangat reformasi menghindari pengembalian isu dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat. "Jabatan-jabatan rangkap TNI akan menimbulkan masalah baru di masyarakat," ujarnya.
Agusriansyah juga menyatakan bahwa jika revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama dalam konteks ketahanan negara, hal ini dapat dimaklumi. Menurutnya, ketahanan negara tidak hanya terbatas pada masalah batas wilayah, tetapi juga mencakup ketahanan pangan dan ekonomi.
Namun, ia menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil dengan prajurit TNI aktif berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat. "Jika jabatan-jabatan tersebut diisi oleh anggota TNI, yang sebelumnya masyarakatnya kondusif, hal ini bisa menjadi benturan di berbagai lapisan masyarakat," tambahnya.
Agusriansyah pun menekankan pentingnya transparansi dalam proses revisi ini. Ia berharap agar masyarakat benar-benar memahami perubahan yang akan dilakukan, dan setiap langkah dalam proses revisi ini dilakukan dengan keterbukaan tinggi, guna menghindari potensi konflik sosial.
"Jadi, penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses revisi ini harus dijalankan dengan transparansi yang tinggi, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat," pungkasnya.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex