Bontang – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 Tahun 2026 dengan mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 28 Januari 2026, pukul 16.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kota Bontang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan kepemudaan. Dalam konteks pembangunan daerah, pemuda dinilai memiliki posisi yang sangat strategis sebagai agen perubahan, kontrol sosial, sekaligus kekuatan moral bangsa.
Dalam sambutannya, Agusriansyah Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga sebagai panduan dalam mendorong pengembangan potensi, kreativitas, serta daya saing pemuda di Kalimantan Timur.
“Perda ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pemuda mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, baik dalam aspek pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, maupun partisipasi sosial. Kita ingin pemuda tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memfasilitasi pengembangan kepemudaan melalui berbagai program yang berkelanjutan. Hal ini mencakup pembinaan organisasi kepemudaan, pelatihan keterampilan, dukungan terhadap wirausaha muda, hingga penguatan nilai-nilai kebangsaan dan karakter generasi muda.
Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh moderator Dr. Miftahulfahra Maulani Indri yang berhasil menjaga suasana diskusi tetap interaktif dan dinamis. Para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda, tampak antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan.
Pemateri pertama, Dr. Jihan Raihannah Arkam, dalam paparannya menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia sejak usia muda, terutama dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. Ia menjelaskan bahwa pemuda yang sehat secara fisik dan mental akan lebih siap menghadapi tantangan global serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya.
“Pembangunan kepemudaan tidak bisa dilepaskan dari aspek kesehatan dan kesejahteraan. Pemuda yang unggul adalah mereka yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki ketahanan mental dan sosial yang kuat,” jelasnya.
Sementara itu, pemateri kedua, Ahmad Hudzaifah, membahas peluang dan tantangan pemuda dalam bidang ekonomi dan kewirausahaan. Ia menekankan pentingnya inovasi dan adaptasi di era digital, serta bagaimana regulasi daerah dapat menjadi peluang untuk mendorong lahirnya wirausaha muda yang kreatif dan mandiri.
Menurutnya, Perda Kepemudaan memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk berkembang, termasuk dalam akses pelatihan, permodalan, hingga kemitraan usaha. Ia juga mendorong pemuda untuk tidak takut memulai usaha dan memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing.
Diskusi yang berlangsung dalam kegiatan ini berjalan dengan sangat aktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta pengalaman mereka terkait isu kepemudaan di daerah. Berbagai topik dibahas, mulai dari tantangan pengangguran pemuda, akses terhadap pelatihan, hingga peran organisasi kepemudaan dalam pembangunan daerah.
Agusriansyah Ridwan dalam sesi penutup kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya pemuda, agar dapat terakomodasi dalam kebijakan daerah. Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap Perda Kepemudaan semakin meningkat, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal.
“Kita ingin pemuda Kalimantan Timur, khususnya di Bontang, menjadi generasi yang aktif, produktif, dan berdaya saing tinggi. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuda itu sendiri, saya yakin kita bisa mewujudkan masa depan daerah yang lebih baik,” tutupnya.
Melalui kegiatan Sosper ini, diharapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan dapat benar-benar dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan kepemudaan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex