Samarinda – Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur menilai pengajuan hak angket merupakan langkah yang perlu ditempuh guna menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam kebijakan pemerintah daerah.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas fraksi DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026) malam. Pertemuan itu membahas tindak lanjut usulan hak angket terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang tengah menjadi sorotan publik.
Beberapa isu strategis turut menjadi pembahasan, di antaranya anggaran pengadaan mobil dinas, renovasi rumah jabatan gubernur, hingga kebijakan lain yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Rapat berlangsung dinamis dengan adanya perbedaan pandangan antarfraksi. Namun pada akhirnya, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket tersebut. Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaltim, enam fraksi sepakat melanjutkan pengajuan, sementara Fraksi Golkar memilih tidak ikut dalam usulan tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyampaikan bahwa hak angket merupakan bagian dari mekanisme resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan strategis yang menggunakan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Karena ini bagian dari integritas lembaga yang sudah kita bangun bersama, maka kami sepakat agar usulan ini ditindaklanjuti melalui pengajuan hak angket,” ujar Firnadi.
Ia juga menegaskan bahwa Fraksi PKS memandang hak angket bukan sebagai bentuk konfrontasi politik, melainkan instrumen kelembagaan yang diatur dalam tata tertib DPRD ketika terdapat persoalan yang perlu didalami lebih lanjut.
“Ketika memang tidak ada jalan lain dan permintaannya mengarah pada hak angket, maka proses itu yang kami tempuh sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Firnadi turut mendorong agar DPRD tetap menjaga independensi lembaga melalui penguatan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak politik DPRD yang digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Jika memenuhi syarat administratif dan dukungan jumlah anggota dewan, usulan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan secara resmi.
Wacana penggunaan hak angket ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam dinamika politik daerah ke depan, khususnya terkait hubungan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pengawasan publik.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex